Terjemahan

Sabtu, 20 Juli 2013

Kaffarah untuk Pelanggaran Puasa




Pertanyaan :

Assalamualaikum War Wab
Pak Ustadz, yang ingin saya tanyakan apa yang harus kami lakukan atas perbuatan kami pada bulan Ramadhan lalu yang telah melakukan hubungan suami istri di siang hari (ML saat puasa-red)? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam
Davin



Jawaban :

Assalamu’alaikum war. Wab.

Kaffarah adalah tebusan atas suatu pelanggaran dalam melaksanakan ibadah atau atas sebuah kesalahan meskipun kesalahan tersebut terkadang tidak menimbulkan dosa.
Ada beberapa pelanggaran di bulan Ramadhan yang mana pelakunya dikenai Kaffarah, yaitu seperti berikut :

1. Sesorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, maka diwajibkan kepadanya Kaffarah. Itu kesepakatan ulama.

Apabila ia melakukan itu karena lupa atau tidak tahu, menurut mayoritas ulama tidak kena kaffarah. Mazhab Hambali mengatakan mereka yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan karena lupa atau tidak tahu, tetap terkena kaffarah.

Dalil diwajibkannya kaffarah adalah hadist Abu Hurairah r.a.: Suatu hari datang seorang lelaki kepada Rasulullah s.a.w. lalu berkata:”Hancurlah aku wahai Rasulullah”, Rasulullah menjawab:”Apa yang menghancurkanmu?”. Lelaki:”Aku menggauli istriku di siang hari bulan Ramadhan”. Rasulullah:”Apa kamu mempunyai budak yang dapat dimerdekakan?”. Lelaki: ”Tidak”. Rasulullah: “Apa kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut?”. Lelaki: “Tidak”. Rasulullah: “Apa kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?”. Lelaki: “Tidak”. Lalu Rasulullah terduduk, beliau meminta sekeranjang kurma lalu diberikan kepada lelaki tersebut seraya berkata “Sedekahkan ini”. Lelaki menjawab: “Apa ada di kampung ini yang lebih miskin dari saya, apa ada rumah di wilayah ini yang lebih membutuhkan dari rumah kami?”. Rasulullah pun tertawa, lalu berkata “Bawahlah ini dan berikan kepada keluargamu”. [HR. Bukhari Muslim].

Hadist tersebut menunjukkan bahwa membayar kaffarah atas pelanggaran melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan adalah dengan memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa. Menurut mazhab Maliki kaffarah tersebut dilakukan secara opsional, artinya boleh memilih satu dari ketiga kaffarah tersebut sesuai kemampuan.

2. Sebagian ulama, yaitu mazhab Malikiyah dam Hanafiah mengatakan bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa, atau tidak berpuasa dengan tanpa alasan, juga terkena kaffarah. Pendapat ini didasarkan kepada satu hadist riwayat Abu Hurairah r.a. bahwa ada seorang lelaki membatalkan puasa di siang hari Ramadhan (tanpa sebab), lalu Rasulullah s.a.w. menyuruhnya memerdekakan budak” [h.r. Dar Qutni]. Dalam hadist lain Rasulullah s.a.w. diriwayatkan mengatakan: “Barangsiapa membatalkan puasa dengan sengaja, maka ia terkena kaffarah orang yang melakukan Dzihar (mengharamkan istrinya dengan ucapan seperti ibunya)”. Namun demikian menurut mayoritas ulama, mereka yang sengaja membatalkan puasa dengan tanpa alasan, hukumnya dosa dan wajib qadla saja karena kedua hadist tersebut tidak kuat untuk dijadikan landasan hukum maka kembali kepada hukum awal yaitu wajib qadla.

Semoga membantu dan wallahu a’lam bissowab.
Muhammad Niam
Dewan Asatidz / pesantrenvirtual.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar