Terjemahan

Senin, 02 September 2013

Amalan-Amalan Perisai Api Neraka

Mushola Nurul Huda Perumahan Gemah Permai Semarang


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Permisalan diriku adalah seperti orang yang menyalakan api. Ketika api telah menyinari apa yang ada di sekelilingnya, berdatanganlah anai-anai dan hewanhewan yang berjatuhan ke dalamnya. Sementara itu, orang ini terus berusaha menghalangi mereka dari api, namun serangga-serangga itu mengabaikannya hingga berjatuhan ke dalamnya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Itulah permisalan diriku dan diri kalian (umatku). Aku menarik ikat-ikat pinggang kalian untuk menyelamatkan dari neraka (seraya berseru,), ‘Jauhilah neraka! Jauhilah neraka!’ Namun, kalian (kebanyakan umatku) tidak menghiraukanku dan menerjang berjatuhan ke dalamnya.”


TAKHRIJ HADITS

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah dalam ash-Shahih “Kitabul Fadhail” (4/1789 no. 2284), dan al-Imam Ahmad rahimahullah dalam al- Musnad (no. 27333), dari jalan Abdurrazaq bin Hammam, dari Ma’mar bin Rasyid, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Silsilah (rantai) rawi ini disepakati kesahihannya oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah dan terdapat dalam shahifah (lembaran) Hammam bin Munabbih, yaitu lembaran yang semua haditsnya diriwayatkan melalui sanad Abdurrazaq bin Hammam ash-Shan’ani, dari Ma’mar bin Rasyid, dari Hammam bin Munabbih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengeluarkan semua hadits shahifah dalam al-Musnad (2/312—319).

Sementara itu, Syaikhain, yakni al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah, hanya meriwayatkan sebagian dari haditshadits shahifah, termasuk di dalamnya hadits di atas. Sanad ini tidak diragukan kesahihannya. Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah mengeluarkan sanad ini dalam Shahih keduanya. Dua perawi menyertai Hammam bin Munabbih dalam meriwayatkan dari Abdurrazzaq. Mereka adalah:

1. Al-A’raj Abdurrahman bin Hurmuz, diriwayatkan oleh al-Bukhari rahimahullah dalam ash-Shahih (no. 6483) dan at-Tirmidzi rahimahullah dalam as-Sunan (no. 2874).

2. Yazid bin al-Asham Abu ‘Auf al- Kufi, dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad rahimahullah dalam al-Musnad.


SEMANGAT RASUL SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM MENYELAMATKAN MANUSIA DARI KEBINASAAN

Duhai, betapa indahnya permisalan yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Permisalan beliau sangat mendalam dan penuh arti. Tentu saja, bagi orang-orang yang berakal dan memiliki kalbu. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (al-Ankabut: 43)

Permisalan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menunjukkan semangat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam membimbing umatnya agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta menyelamatkan mereka dari jurang kebinasaan. An-Nawawi rahimahullah dalam al- Minhaj memberikan judul bab bagi hadits ini, bab “Syafaqatuhu ‘ala ummatihi wa mubalaghatuhu fi tahdzirihim mimma yadhurruhum. (Bab “Kasih Sayang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Umatnya dan Kesungguhan Beliau Memberi Peringatan dari Segala Hal yang Membahayakan Mereka).”

Manusia Terbagi Menjadi Dua: Selamat dan Celaka Meskipun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan umat dari neraka dengan penuh kesungguhan, telah mengorbankan segala upaya siang dan malam, tetapi tetap saja sebagian mereka tidak taat dan memilih jalan kebinasaan. Perhatikan permisalan yang dibuat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Di saat api menyala, anai-anai atau serangga sejenisnya bersikeras menuju kebinasaan. Ia berusaha keras mengusir dan menjauhkan serangga-serangga itu dan menyelamatkan mereka dari api. Tetapi, mereka tidak menghiraukannya, justru terus menerjang sehingga banyak yang berjatuhan ke dalam api dan sedikit yang terselamatkan. Demikian pula manusia di hadapan syariat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka terbagi menjadi dua golongan. Satu golongan selamat dan golongan lainnya lebih mencintai kebinasaan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Semua umatku akan masuk jannah, kecuali mereka yang enggan.” Sahabat bertanya, “Siapa yang enggan, wahai Rasulullah?” “Orang yang taat kepadaku akan masuk jannah, dan orang yang memaksiatiku sungguh telah enggan (masuk jannah).”

An – Nawawi rahimahullah berkata , “Maksud hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyerupakan terjatuhnya orang-orang jahil dan menyimpang dalam neraka akhirat karena kemaksiatan-kemaksiatan dan syahwat padahal beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang mereka, seperti terjatuhnya anai-anai ke dalam api dunia karena hawa nafsu dan ketidakmampuan membedakan (api dan bukan api). Keduanya (baik manusia yang melakukan kemaksiatan maupun anai-anai yang memilih api) sama-sama bersemangat atas kebinasaan dirinya.” (Syarah Shahih Muslim) Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Sebagian diberi-Nya petunjuk dan sebagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan setan-setan sebagai pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.” (al-A’raf: 30)



SEMANGAT RASUL SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM MEMPERINGATKAN UMATNYA DARI NERAKA

Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam menyeru umatnya untuk menjauhkan diri dari neraka. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Jauhilah neraka! Jauhilah neraka!”

Seruan beliau semisal dengan firman Allah Subhanahu wata’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (at-Tahrim: 6)

Saudaraku, di antara semangat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhkan manusia dari neraka ialah beliau mengabarkan tentang neraka, sifat-sifatnya, dan sifat para penghuninya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat neraka dalam beberapa kesempatan. Di antara kesempurnaan nasihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mengabarkan sifat-sifat neraka kepada umatnya agar mereka takut dan menghindar. Akan tetapi, kebanyakan manusia mengabaikan peringatan itu. Sebagai misal, al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan sebuah hadits yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melihat neraka, sekaligus memperingatkan apa yang beliau lihat, yaitu pedihnya azab neraka. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun shalat (gerhana) bersama manusia.

Beliau berdiri lama seperti membaca surat al-Baqarah, kemudian rukuk dengan lama. Setelah itu, beliau bangkit dan berdiri lama, lebih pendek dari yang pertama. Kemudian beliau rukuk dengan lama, tetapi lebih pendek dari rukuk yang pertama. Kemudian beliau sujud, lalu bangkit berdiri lama, tetapi lebih pendek dari rakaat pertama. Kemudian beliau rukuk dengan lama, tetapi lebih pendek dari rakaat pertama. Kemudian beliau bangkit dan berdiri lama tetapi lebih ringan dari sebelumnya, lalu rukuk dengan lama, tetapi lebih ringan dari yang awal. Kemudian sujud dan menyelesaikan shalatnya saat matahari telah muncul (shalat gerhana dalam hadits ini adalah dengan dua rukuk setiap rakaatnya, -red.).

Kemudian beliau berkata, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari sekian tanda kekuasaan Allah Subhanahu wata’ala. Terjadinya gerhana atas keduanya bukanlah karena kematian atau kelahiran seseorang. Apabila kalian melihat gerhana, berzikirlah kepada Allah Subhanahu wata’ala (shalatlah)!’ Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau di tempat berdirimu (ketika shalat gerhana) seakanakan mengambil sesuatu, kemudian kita melihat engkau menghindar dari sesuatu? (Apa yang terjadi wahai Rasulullah?)’

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda , ‘Sesungguhnya aku melihat jannah (surga), maka aku memegang seuntai anggur. Andai aku mengambilnya, sungguh kalian akan makan darinya selama dunia ini masih ada. Aku juga melihat neraka yang aku belum pernah melihat pemandangan seperti ini dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.’ Sahabat bertanya, ‘Apa sebabnya, wahai Rasulullah?’ ‘Mereka berbuat kekufuran,’ Sahabat bertanya, ‘Apakah kekufuran kepada Allah Subhanahu wata’ala?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Kekufuran kepada suami yakni dengan mengingkari kebaikannya. Seandainya engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang istri seumur hidupmu kemudian dia melihat satu kejelekan darimu, dia akan berkata, ‘Belum pernah aku melihat satu kebaikan pun darimu’.” ( HR. Muslim dalam ash-Shahih no. 907)

Hadits tentang shalat gerhana di atas menjadi salah satu dalil dari sekian banyak dalil bahwa neraka sudah ada saat ini dan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melihatnya.

SEMANGAT RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM MENGAJARKAN AMALAN YANG MENYELAMATKAN DARI NERAKA

Di samping menyebutkan sifat neraka dan memperingatkan umat darinya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat bersemangat mengajarkan amalan-amalan yang dapat menyelamatkan manusia darinya. Semua ini adalah bentuk kasih sayang yang besar dan tulus kepada manusia. Pada hakikatnya, semua amalan kebaikan, meski sedikit, akan menjadi benteng dari api neraka, insya Allah. Siapa yang melakukan amalan kebaikan walau seberat zarah, dia akan melihat balasan baik atas amalannya. Demikian janji Allah Subhanahu wata’ala dalam firman-Nya,

“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (az-Zalzalah: 7)



AMALAN KHUSUS YANG MENJADI SEBAB KESELAMATAN DARI API NERAKA

Secara khusus, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan beberapa amalan sebagai benteng dari api neraka. Di antara amalan-amalan tersebut adalah:

1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wata’ala dan menjauhkan diri dari kesyirikan

Inilah pokok keselamatan dari azab Allah Subhanahu wata’ala di dunia dan di akhirat. Tauhid adalah fondasi semua amalan. Amalan seseorang tidak akan diterima tanpa tauhid. Disebutkan dalam sebuah hadits,

Dari Muadz bin Jabal, beliau berkata, “Suatu saat saya dibonceng Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Wahai Muadz.’ Saya menjawab, ‘Aku selalu menyambutmu.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallammengatakan hal itu tiga kali (dan saya jawab tiga kali juga). Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Tahukah engkau apa hak Allah Subhanahu wata’ala atas para hamba?’ Saya menjawab, ‘Tidak.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, ‘Hak Allah Subhanahu wata’ala atas para hamba adalah mereka mengibadahi-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.’ Kemudian beliau berjalan beberapa saat, dan berkata, ‘Wahai Mu’adz.’ Dijawab, ‘Aku selalu menyambutmu.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Tahukah kamu, apa hak mereka atas Allah Subhanahu wata’ala apabila mereka melakukannya? Allah Subhanahu wata’ala tidak akan mengazab mereka’.” (HR. al-Bukhari no. 6267)

Hadits Muadz radhiyallahu ‘anhu di atas menunjukkan betapa pentingnya seseorang memberikan curahan waktu dan upaya untuk mengenal tauhid dan syirik, kemudian mengamalkannya sepanjang hayat. Seorang muslim harus memahami dengan benar hal-hal yang membahayakan tauhidnya dan yang menyuburkan pohon tauhid dalam hatinya. Tidak ada jalan lain untuk mendapatkannya kecuali dengan terus meminta kepada Allah Subhanahu wata’ala dan menempuh sebab-sebabnya, di antaranya adalah menuntut ilmu.

2 . Menjaga shalat lima waktu beserta syarat, rukun, dan kewajibannya, seperti wudhu, rukuk, dan sujud.

Dalil bahwa amalan ini termasuk benteng neraka adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Barang siapa menjaga shalat lima waktu, menjaga wudhunya, menjaga waktu-waktunya, menjaga rukukrukuknya, dan menjaga sujud-sujudnya, yakin bahwa shalat adalah hak Allah Subhanahu wata’ala atasnya, dia diharamkan dari neraka.” (HR. Ahmad no. 17882 dari Hanzhalah al-Asadi radhiyallahu ‘anhu)

3. Berbakti kepada kedua orang tua

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Celaka, kemudian celaka, kemudian celaka.” Beliau ditanya, “Siapa yang celaka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang menjumpai masa tua dari salah satu atau kedua orang tuanya, tetapi dia tidak masuk surga.” (HR. Muslim no. 2881 dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

4. Menjaga shalat sunnah empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur

Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

‘Barang siapa menjaga empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, haram atasnya neraka’.” (HR. Abu Dawud no. 1269 dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al- Albani)

5. Berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari azab neraka

Anas bin Malik zberkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa meminta jannah (surga) kepada Allah Subhanahu wata’ala tiga kali, jannah akan berkata, ‘Ya Allah, masukkan dia ke dalam jannah!’ Barang siapa meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wata’ala dari neraka, neraka pun berkata, ‘Ya Allah, lindungilah dia dari neraka!’.” (HR. at- Tirmidzi no. 2572, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani)

Di antara doa memohon perlindungan dari neraka adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamsaat tasyahud akhir sebelum salam, yaitu:

“Ya Allah, aku berlindung kepada- Mu dari siksa neraka Jahanam, dari siksa kubur, dari ujian hidup dan mati, serta dari godaan Dajjal.” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah, an-Nasai, dan Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa. Lihat Irwaul Ghalil no. 350)

6. Dekat, lembut dengan kaum mukminin, dan berakhlak mulia

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Maukah kukabarkan kepada kalian tentang siapa yang diharamkan atas neraka? Yaitu setiap muslim yang dekat (dengan kaum mukminin), tenang, dan mudah (lembut akhlak dan sifatnya).” (HR. at-Tirmidzi dalam as-Sunan no. 2488. At-Tirmidzi berkata, “Hasanun gharib,” dan hadits ini dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani)

Betapa besar keutamaan ahlak yang baik dan kelembutan. Namun, subhanallah, di akhir zaman ini kebanyakan manusia bersikap kasar, termasuk terhadap kerabat dekatnya yang muslim, bahkan kepada orang tuanya sendiri. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memperbaiki diri kita. Amin.

7. Bersedekah dan bertutur kata yang baik

Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata,

Suatu saat aku berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Tiba-tiba datang dua lelaki, yang pertama mengeluhkan kemiskinan dan yang kedua mengeluhkan gangguan perampok di perjalanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Adapun perampok, sesungguhnya tidak lama lagi datang (waktu) yang rombongan dari Makkah keluar (melakukan safar) tanpa perlindungan (maksudnya aman, -red.). Adapun kemiskinan, (ketahuilah) sesungguhnya hari kiamat tidak akan tegak hingga (datang saat) salah seorang di antara kalian berkeliling hendak memberi sedekah, tetapi tidak dia dapati orang yang mau menerimanya. Sungguh, kalian (semua) akan berdiri di hadapan Allah Subhanahu wata’ala, tidak ada hijab antara Allah Subhanahu wata’ala dan dirinya, tidak ada pula orang yang menerjemahkan untuknya. Kemudian Allah Subhanahu wata’ala berfirman kepadanya, ‘Bukankah Aku telah memberimu harta?’ Dia berkata, ‘Benar.’ Kemudian Allah Subhanahu wata’ala berfirman, ‘Bukankah Aku telah mengutus rasul kepadamu?’ Dia menjawab, ‘Benar.’ Kemudian dia melihat di sisi kanannya, dia tidak melihat selain neraka. Kemudian dia melihat sebelah kirinya, dia pun tidak melihat selain neraka. Maka dari itu, jagalah diri kalian dari neraka walaupun dengan separuh kurma (yang dia sedekahkan). Jika tidak bisa, dengan tutur kata yang baik.” (HR. al-Bukhari no. 1413)

Bahkan, dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengisahkan berita yang sangat menakjubkan. Beliau kabarkan kisah seorang wanita pezina yang diselamatkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dari neraka dengan sebab memberi minum seekor anjing yang kehausan. Jika perbuatan baik kepada hewan saja dibalasi dengan kebaikan, bagaimana halnya kebaikan dan derma untuk seorang muslim?

8. Mata yang menangis karena takut kepada Allah Subhanahu wata’ala, mata yang terjaga di jalan Allah, dan mata yang menunduk dari apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.

Ini termasuk amalan yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wata’ala sebagai benteng dari neraka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

“Dua mata yang tidak akan disentuh oleh neraka: mata yang menangis takut kepada Allah Subhanahu wata’ala dan mata yang terbuka di malam hari, berjaga dalam jihad fi sabililah.” (HR. at-Tirmidzi no. 1639 dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

“Tiga mata yang tidak akan melihat neraka pada hari kiamat: Mata yang menangis karena takut kepada Allah Subhanahu wata’ala, mata yang terjaga dalam jihad fi sabilillah, dan mata yang menundukkan dari apa yang Allah Subhanahu wata’ala haramkan.” (Lihat ash-Shahihah no. 2673)

9. Berjihad fi sabilillah

Ayat-ayat al-Qur’an dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam banyak menyebutkan besarnya pahala dan keutamaan jihad fi sabilillah. Di antara keutamaannya, Allah Subhanahu wata’alal menyelamatkan pelakunya dari api neraka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Orang yang kedua kakinya dipenuhi debu karena berjihad di jalan Allah Subhanahu wata’ala, Allah Subhanahu wata’ala mengharamkan atasnya neraka.” (HR. al-Bukhari no. 907 dari Abu ‘Abs Abdurrahman bin Jabr bin ‘Amr al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)

10. Bersabar mengemban amanat Allah Subhanahu wata’ala yang berupa anak-anak perempuan, mendidik, dan menafkahi mereka

Memiliki anak perempuan bukan kekurangan, apalagi kehinaan, sebagaimana halnya orang-orang jahiliah dahulu merasa hina dengan kelahirannya. Anak perempuan adalah karunia besar dari Allah Subhanahu wata’ala. Barang siapa mengemban amanat ini, sungguh mereka akan menjadi benteng dari api neraka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa memiliki tiga anak perempuan, kemudian dia bersabar atas mereka, memberikan makan, minum, dan pakaian untuk mereka dari usahanya, sungguh mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka pada hari kiamat.” (Sahih, HR. Ibnu Majah no. 3669 dari hadits ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu) Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Seorang perempuan dengan dua anak perempuannya masuk (ke rumahku) meminta-minta, tetapi dia tidak mendapatkan di sisiku selain sebutir kurma. Kuberikan kurma itu kepadanya. Dia belah sebiji kurma untuk kedua putrinya dan dia sendiri tidak memakan kurma tersebut. Kemudian pergilah wanita itu. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam datang, kukabarkan kejadian ini. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bersabda, ‘Barang siapa diuji dengan anak-anak perempuan, sungguh mereka akan menjadi pelindung dari neraka’.” (HR. al-Bukhari no. 1418)

Demikian beberapa amalan yang disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai benteng dari api neraka. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memudahkan kita dalam mengamalkan dan memperoleh keutamaannya, insya Allah.


Minggu, 11 Agustus 2013

Madu Sebagai Penyembuh


Disebutkan Firman Allah dalam Al-Qur'an, 


artinya: “Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: “Buatlah sarang-sarang dibukit, dipohon-pohon kayu dan ditempat yang dibikin manusia” ”. [QS. An-Nahl: 68] 

Allah telah memerintahkan para lebah untuk membuat sarang yang kemudian didalamnya akan dihasilkan cairan yang biasa kita kenal dengan madu sebagaimana lanjutan dari ayat ini, yaitu: 


Artinya :
 “kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dantempuhlah jalan tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan”. [QS. An-Nahl : 69] 

Menurut Nabi SAW bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya. Sabda Rasulullah : “Berobatlah, maka sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali Allah menyediakan baginya obat, kecuali satu penyakit, yaitu tua” ( Hadis riwayat Abu Daud) 
Rasulullah SAW juga ada berpesan agar kita berobat dengan madu dan Al-Qur’an, Sabda beliau yang artinya: “Ambillah / pergunakanlah olehmu sekalian akan dua obat penyembuh yaitu madu dan al-Qur’an.” (Hadis riwayat Ibnu Majah).

Didalam hadits tersebut ternyata madu mempunyai keistimewaan yang tersendiri dengan nilai-nilai utama dalam ilmu kesehatan. 
Madu merupakan cairan yang berasal dari nectar bunga yang dihasilkan oleh lebah yang kemudian disimpan didalam kantung madu.


Ditemukan, Madu Penyembuh Semua Penyakit


TEMPO.CO, London - Madu telah digunakan untuk penyembuhan selama ribuan tahun, meskipun dunia kedokteran lebih percaya pada penisilin dan antibiotik. Namun, seorang konsultan mikrobiologi di Inggris, Matthew Dryden, kembali menggali khazanah madu sebagai penyembuh. 

Ia mengembangkan madu super, dikenal kemudian sebagai Surgihoney, untuk menjadi obat alternatif. Dalam skala laboratorium, madu ini mampu membunuh bakteri, parasit, dan infeksi jamur, selain bisa menyembuhkan luka dengan cepat.

Luka dan borok, termasuk akibat infeksi virus mematikan MRSA, sembuh dalam beberapa hari dengan olesan madu ini. Selain itu, madu ini juga mampu  menyembuhkan luka-luka tentara yang kembali dari Afghanistan, dan telah digunakan untuk mengobati jerawat dan melindungi kulit pasien kanker saat kemoterapi.

"Ini akan merevolusi perawatan luka di seluruh dunia," kata Dryden. "Saya telah melakukan banyak tes laboratorium dan dibandingkan dengan madu dari seluruh dunia."

Menurutnya, madu adalah obat alami yang fantastis. "Cairan ini mampu membunuh kuman tetapi tidak merusak jaringan," katanya menambahkan. 

Surgihoney dikembangkan oleh Ian Staples, seorang pengusaha Inggris. Dia membeli sebuah pertanian organik di Chile selatan, mendirikan sarang lebah, sebelum  kemudian mendanai peneliti ilmiah di Irlandia untuk mengidentifikasi unsur-unsur kesehatan yang unik.

Madu ini telah mendapat pengakuan lembaga pengawasan obat dan makanan Inggris, tetapi belum tersedia secara komersial.



Sabtu, 20 Juli 2013

Hukum Menjalani Suntik saat Puasa

basmalah
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum war. Wab.
Yth. Ustadz, Adakah batal puasa jika seseorang menjalani pengobatan dokter dan harus disuntik. Mohon jawabannya.
Nik Zulkili


Jawaban :
Suntik atau injeksi termasuk juga infus, dalam dunia medis dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu suntik yang murni ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia dan suntik yang ditujukan untuk menguatkan badan atau terkadang sebagai pengganti makanan.
Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga diikuti oleh Lembaga Majma’ Fiqh di Saudi Arabia. Alasannya, karena pada dasarnya puasa adalah sah hingga ada alasan kuat yang membatalkannya. Suntik tersebut tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga membatalkan puasa.
Adapun suntik atau infus jenis kedua, yaitu yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?
Pendapat pertama, tarmasuk yang diikuti oleh oleh Lembaga Majma’ Fiqh di Saudi Arabia, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum. Orang yang menjalani suntik atau infus seperti itu bahkan kuat tanpa makan dan minum.
Pendapat kedua, suntik seperti itu juga tidak membatalkan puasa. Pendapat ini diikuti Syeh Muhammad Bakhit, Syeh Muhammad Shaltut dan Syeh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwa suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Memasukkan sesuatu ke dalam lambung yang diangggap membatalkan puasa.
Titik perbedaan kedua pendapat adalah pada apakah yang dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat yang menyebabkan manusia menjadi kuat seperti makan, minum dan zat lainnya. Mayoritas ulama melihat bahwa sesuai tujuan syariat maka suntikan yang ditujukan untuk memperkuat badan atau sebagai pengganti makan minum dianggap membatalkan puasa.


Hukum suntik juga berlaku untuk obat tetes mata dan tetes kuping. Apakah obat tetes mata atau kuping membatalkan puasa atau tidak. Pendapat yang mengatakan bahwa mata dan kuping mempunyai saluran ke lambung mengatakan itu membatalka puasa. Pendapat kedua mengatakan bahwa cairan dari mata atau kuping yang masuk ke lambung dapat dibilang sangat sedikit sehingga tidak membatalkan puasa. Mayoritas ulama mengatakan tetes mata tidak membatalkan karena dianggap sangat sedikit sehingga termasuk perkara yang diampuni.
Adapun obat yang dimasukkan ke hidung seperti semprot hidung, mayoritas ulama mengatakan bahwa hidung mempunyai saluran langsung ke organ pencernaan. Sesuatu yang masuk melalui hidung bisa langsung lambung, maka obat yang dimasukkan melalui hidung yang berbentuk cair atau pada dianggap membatalkan puasa. Hal itu sesuai hadist yang berbunyi “Kuatkanlah dalam membersihkan hidung saat wudlu, kecuali kalau dalam keadaan puasa” [Abu Dawud] Larangan memperkuat memasukkan air ke hidung saat puasa tersebut jelas menunjukkan bahwa masuknnya seusatu melalui hidung membatalkan puasa. Syah Hisyam al-Khoyyath dan Syeh ‘Ajil Nasyami mengatakan obat semprot hidung dianggap tidak membatalkan puasa, karena tidak ditujukan untuk memasukkan sesuatu ke dalam organ pencernaan dan tidak menyerupai makan dan minum. / .pesantrenvirtual.com
Muhammad Niam
Dewan Asatidz
*dari kitab Muftiraatus Shiyaam al-Mu’asir, Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil"

Sholat Dalam Perjalanan (Safar)




Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus safar", dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan  menjadi dua roka'at.
3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.

SEMPURNA ATAU QASHAR?
Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar.
[1]. Pendapat pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib. Pendapat ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya. Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat tersebut.
Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat Aisyah r.a. berkata:"Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat biasa disempurnakan" (Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:"Aku menemani Rasulullah s.a.w. dalam bepergian, beliau tidakpernah sholat lebih dari dua rakaat sampai beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).
Dalil lain dari pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R. Muslim).
[2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat dengan cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur'an:



"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." -QS Annisa:101.
Ayat ini dengan jelas menyatakan "tidak mengapa" yang berarti tidak keharusan.
Dalil tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib, tentu tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa sahabat yang diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas r.a..
Dalil lain adalah bahwa tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim, maka wajib baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau sunnah.
[3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan untuk melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah merupakan perkara makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist yang sangat masyhur:" Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukannya sholat".


CARA SHOLAT QASHAR
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi ta'ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.

SYARAT-SYARAT QASHAR
Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km.Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:"Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan". (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).
Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur'an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya'
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.
JAMA' SHOLAT (MENGGABUNG DUA SHOLAT)
Menjama' sholat adalah melakukan sholat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan sholat Maghrib dan Isya' dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut. Maka sholat dengan cara jama' ada dua macam:
1. Jama' taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu maghrib.
2. Jama' ta'khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu isya'.

HUKUM JAMA'
Banyak yang beranggapan bahwa jama' merupakan ketentuan yang tidak terkait dengan qashar. Sejatinya kedua cara sholat ini tidak ada kaitannya dan mempunyai ketentuan sendiri-sendiri, hanya saja sering keduanya dilaksanakan secara bersamaan. Jadi melakukan qashar sholat dan sekaligus melakukan jama'. Sholat seperti itu disebut jama' qashar.
Para ulama melihat bahwa ketentuan jama' lebih longgar dibandingkan dengan qashar. Qashar boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan sesuai aturan dan syarat di atas, tetapi jama' mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan di atas.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya jama' sholat. Mayoritas ulama mengatakan jama' sholat hukumnya boleh dan merupakan hak musafir. Karena hukumnya boleh maka seorang musafir boleh malakukan jama' dan boleh tidak melakukannya. Melakukannya dengan keyakinan mengikuti Rasululah s.a.w. adalah kesunahan.
Dalil-dalil yang menunjukkan dipebolehkannya jama' adalah antara lain:
[1]. Hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik r.a. belaiau berkata bahwa Rasulullah s.a.w menggabung sholat Maghrib dan Isya' pada saat bepergian.
[2]. Hadist riwayat Muslim dari Muadz beliau berkata: kami bepergian bersama Rasulullah s.a.w. untuk perang Tabuk, beliau melakukan sholat Dhuhur dan Ashar secara digabung dan begitu juga dengan sholat Maghrib dan Isya'.
[1] hadist Anas bin Malik r.a.: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sebelum matahari condong ke barar, beliau mengakhirkan sholat dhuhur di waktu ashar, lalu beliau berhenti dan sholat keduanya. Apabila beliau berangkat setelah masuk waktu sholat maka beliau sholat dulu lalu memulai perjalanan". (h.r. Bukhari Muslim).
[2] Hadist Ibnu Umar r.a. berkata: suatu hari aku dimintai pertolongan oleh salah satu keluarganya yang tinggal jauh sehingga beliau melakukan perjalanan, beliau mengakhirkan maghrib hingga waktu isya' kemudian berhenti dan melakukan kedua sholat secara jama', kemudian beliau menceritakan bahwa itu yang dilakukan Rasulullah s.a.w. ketika menghadapi perjalanan panjang.
Kedua hadist di atas juga dijadikan landasan diperbolehkannya jama' taqdim, yaitu melakukan kedua pasangan sholat di atas dalam waktu pertama.
[3]. Hadist Muadz r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. pada waktu perang Tabuk, manakala beliau meulai perjalanan setelah Maghrib, beliau memajukan Isya' dan melaksanakannya di waktu sholat maghrib. (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menghasankan hadist ini).
Sebagian ulama dari kelompok ini mengatakan bahwa yang utama bagi musafir yang sedang dalam perjalanan adalah melakukan jama'. Sedangkan musafir yang melakukan transit atau stop over lebih utama melakukan sempurna. Yang jelas dengan semangat mengikti sunnah Rasulullah s.a.w. maka kita mengikuti yang paling mudah dan meringankan sejauh itu tidak dosa. Rasulullah s.a.w. tidak pernah disodori dua pilihan kecuali mengambil yang paling mudah selama itu tidak dosa, kalau itu dosa maka beliau yang paling gigih menjauhinya (h.r. Bukhari dan Muslim).
Pendapat kedua adalah yang diikuti imam Ibu Hanifah atau mazhab Hanafi mengatakan bahwa sholat jama hanya boleh dilakukan pada hari Arafah untuk para jamaah haji, yaitu jama' taqdim, dan jama' ta'kir pada malam Muzdalifah. Alasan pendapat ini bahwa riwayat-riwayat yang menceritakan waktu-waktu sholat adalah hadist mutawaatir (diriwayatkan banyak orang), sedangkan hadist yang meriwayatkan jama' selain di waktu haji adalah hadist Ahad (personal), hadist yang mutawatir tidak bisa ditinggalkan dengan hadist ahad. Pendapat ini juga melandaskan pada riwayat Ibnu Mas'ud r.a. beliau berkata: "Demi Dzat yang tidak ada tuhan lain yang menyekutuinya, Rasulullah s.a.w. tidak pernah melakukan sholat kecuali pada waktunya kecuali dua sholat, yaitu beliau melakukan jama' (taqdim) dhuhur dan ashar di Arafah dan jama' (ta'khir) maghrib dan isya di Muzdalifah" (h.r. Bukhari Muslim).

CARA JAMA' TAQDIM
Yang dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'. Pelaksanaan sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar.
Contoh :
Usholli fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala.
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar karena Allah"
Niat jama' taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama' taqdim antara ashar dengan dhuhur.
Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar. Demikian juga cara sholat jama' taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya', sama dengan cara jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya'.
Jika sholat jama' taqdim dilakukan dengan qashar, maka sholat yang empat raka'at, yaitu dhuhur, ashar, dan isya', diringkas menjadi dua rokaat. Contoh niat jama' taqdim serta qashar:
Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini jam'an bil 'ashri taqdiman wa qoshron
lillahi ta'ala
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dua roka'at dengan dijama' taqdim dengan ashar dan diqashar karena Allah "



SYARAT-SYARAT JAMA' TAQDIM
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama' taqdim, dengan syarat sebagai berikut :
1. Bukan berpergian maksiat .
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama' taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya'.
5. Wila, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka'at singkat.
CARA JAMA' TA'KHIR
Yang dimaksud dengan jama' ta'khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya'. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan sholat jama' ta'khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk dijama' dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus mengulangi niat jama' ta'khir. Demikian juga cara melakukan jama' ta'khir sholat magrib dengan sholat isya'. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama' pada waktu sholat isya'.

SYARAT-SYARAT JAMA' TA'KHIR
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama' ta'khir apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat.
2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.

KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA'
Ketentuan jama' dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama' dari berbagai mazhab:
1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).
2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk sholat maghrib dan isya' (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama' taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat bersama kita di Madina dhuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya' digabung, bukan karena takut dan bepergian" (h.r. Bukhari Muslim).
4. Sakit (menurut Maliki hanya boleh jama' simbolis, yaitu melakukan solat awal di akhir waktunya dan melakukan sholar kedua di awal waktunya. Menurut Hanbali sakit diperbolehkan menjama' sholat).
5. Saat haji yaitu di Arafah dan Muzdalifah.
6. Menyusui, karena sulit menjaga suci, bagi ibu-ibu yang  anaknya masih kecil dan tidak memakai pampers (Hanbali).
7. Saat kesulitan mendapatkan air bersih (Hanbali).
8. Saat kesulitan mengetahu waktu sholat (Hanbali).
9. Saat perempuan mengalami istihadlah, yaitu darah yang keluar di luar siklus haid. (Hanbali). Pendapat ini didukung hadist Hamnah ketika meminta fatwa kepada Rasulullah s.a.w. saat menderita istihadlah, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kalau kamu mampu mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar, lalu kamu mandi dan melakukan jama' kedua sholat tersebut maka lakukanlah itu" (h.r. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.
10. Karena kebutuhan yang sangat mendesak, seperti khawatir keselamatan diri sendiri atau hartanya atau darurat mencari nafkah dan seperti para pekerja yang tidak bisa ditinggal kerjaannya. (Hanbali).
Para pekerja di kota-kota besar yang pulang dengan tansportasi umum setelah sholat ashar sering menghadapi kondisi sulit untuk melaksanakan sholat maghrib secara tepat waktu karena kendaraan belum sampai di tujuan kecuali setelah masuk waktu isya', sementara untuk turun dan melakukan sholat maghrib juga tidak mudah. Pada kondisi ini dapat mengikuti mazhab Hanbali yang relatif fleksibel memperbolehkan pelaksanaan sholat jama'. Menurut mazhab Hanbali asas diperbolehkannya qashar sholat adalah karena bepergian jauh, sedangkan asas diperbolehkannya jama' adalah karena hajah atau kebutuhan. Maka ketentuan jama' lebih fleksibel dibandingkan dengan ketentuan qashar.
SHOLAT DI ATAS KENDARAAN
Pelaksanaan sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku' dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti ruku' dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan ruku' serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Pendapat ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:
[1]. Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:"Rasulullah s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku' dan sujud), kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.
[2].Hadist Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. berkata:"Abdullah bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam bepergian, beliau tidak peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar berkata:"Rasulullah s.a.w. juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap kemana kendaraan berjalan, beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu tidak pernah dilakukannya untuk sholat fardlu".
Bagaimana melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan memenuhi rukun-rukun sholat?  Terdapat dua cara, yaitu:
[1] Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan sebisanya, misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang (I'adah), setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu secara sempurna
Cara melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah.



ANTARA WUDLU DAN TAYAMMUM
Saat bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan sholat terkadang mengalami kendala sulitnya mencari air. Maka pada saat tidak menemukan air untuk berwudlu, atau ada air, namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan berwudlu', seperti ketika berada didalam pesawat, oleh petugas tidak diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu', karena dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pesawat, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para penumpang. Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayammum, yaitu bersuci dengan debu.
Pada saat dimana juga tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka sholatnya dapat dilakukan dengan cara di atas.
QADLA SHOLAT YANG TERTINGGAL SAAT BEPERGIAN
Apabila kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan sholat atau tidak mungkin melakukan sholat, maka kita wajib melakukan qadla atas sholat yang kita tinggalkan tersebut. Qadla artinya melakukan sholat di luar waktu seharusnya.
Untuk sholat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadla juga dapat dilaksanakan dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam kondisi bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau telah kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qadla shalat yang tertinggal dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam perjalanan dan sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan dispensasi melakukan qashar.
Apabila kita melakukan qadla shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah sampai di tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita sampai di rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib melaksanakan sholat secara sempurna.
BATAS MULAI DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL KERINGANAN
Batas mulai diperbolehan jamak dan qashar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qashar atau jamak bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim. Kalau anda melakukan qashar dan jamak takhir saat  perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desa anda. Kalau anda terlanjur masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi berhak atas keringanan seperti jamak atau qashar.
Semoga bermanfaat. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber kitab kuning.
Disusun Oleh Ustadz Muhammad Niam